ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Club ini bernama Varian Unlimited Touring Riders disingkat ( VULTURE ) bertempat kedudukan di jakarta jln bentengan 3 rt 2 rw 5 no.29 didirikan oleh founder 1 yaitu Robby Adrian.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
CLUB ini berdiri pada hari saptu Tanggal SEPULUH Bulan DESEMBER Tahun Dua Ribu Enam Belas dan di perbaharui pada hari ini Senin Tanggal Sepuluh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh Belas dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
CLUB ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah sebagai sarana silaturahmi, tolong menolong, diskusi dan persaudaraan mencari kawan sampai sepaham untuk selamnya dan menjadi satu bagian keluarga VULTURE
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tercantum dalam pasal 3 diatas, club ini menjalankan usaha diantaranya :
Dalam bidang sosial kemanusiaan meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial di masyarakat baik lokal maupun nasional.
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Club diperoleh dari Iuran Wajib dan Sukarela dari semua anggota terdaftar
ORGANISASI CKUB
Pasal 6
Club ini mempunyai organ yang terdiri dari Dewan Kehormatan Organisasi dan Pengurus.
Pengurus terdiri dari FOUNDER,PRESIDENT,VICE PRESIDENT, ADVISOR,CAPTAIN,SGT AT ARMY,SECRETARY,TREASURER,ROAD CAPTAIN. ( tergantung kebutuhan ), untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 TAHUN dan Tergantung Jabatan yg tertera dan dapat dipilih kembali sesuai keputusan bersama.
DKO (Dewan Kehormatan Organisasi)
Pasal 7
1. DKO adalah organisasi club yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus.
2. DKO terdiri dari seorang atau lebih anggota DKO
3. Dalam hal yang terdapat lebih dari seorang anggota, satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan DKO
4. Yang dapat diangkat sebagai Dewan DKO adalah perseorangan sebagai Pendiri Club dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat. Dewan DKO adalah yang dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai tujuan dan cita-cita club VULTURE.
5. Dewan DKO tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh club namun di percaya memegang club.
6. Dalam hal club oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota DKO, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota DKO berdasarkan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa
7. Seorang anggota DKO berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada komunitas paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1. Masa jabatan DKO tidak ditentukan lamanya
2. Jabatan anggota DKO akan berakhir dengan sendirinya, apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur pasal 7 ayat 7
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
e. Unit motor yang diregistrasi telah ter registrasi oleh Anggota Baru dan resmi di club vulture
f. Terlibat kasus hukum
3. Dilarang untuk menjadi anggota DKO berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG DKO
Pasal 9
1. DKO berwenang bertindak untuk dan atas nama DKO
2. Kewenangan DKO meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Pemberhentian Ketua berdasarkan Rapat Dewan DKO jika dinilai melanggar ADRT
c. Pengangkatan dan pemberhentian anggota komunitas
d. Penetapan kebijakan umum club
e. Penetapan keputusan mengenai Perubahan, Penggabungan atau Pembubaran club
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota DKO, maka segala tugas dan wewenang yang ada sesuai pasal 9 ayat 2 berlaku padanya
PENGURUS
Pasal 10
1. Pengurus adalah organisasi club yang melaksanakan kepengurusan club yang terdiri dari:
A. Satu Orang
FOUNDER.
B. PRESIDENT.
C. VICE PRESIDENT.
D. ADVISOR.
E. CAPTAIN.
F. SGT AT ARMY.
G. SECRETARY.
H. TREASURER.
I . ROAD CAPTAIN.
J. MEMBER.
2. Dalam hal aktifitas club maka dibantu oleh divisi-divisi sesuai keperluan, diantaranya:
a. Divisi Humas/SGT AT ARMY.
b. Divisi Touring/CAPTAIN.
c. Divisi Keanggotaan/MEMBER
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keanggotaan pengurus berakhir karena:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 1 (satu) tahun.
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan DKO
5. Masa jabatan berakhir
6. Unit motor yang diregistrasi telah ter registrasi oleh Anggota Baru dan resmi di club vulture.
7. Melanggar tata Tertib Komunitas (Terlampir)
8. Bila terdapat lowongan dalam susunan kepengurusan maka DKO berhak mengisi atau menunjuk kepengurusan pengganti pada lowongan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas komunitas dan untuk kepentingan komunitas
2. Pengurus wajib menyusun program dan rancangan tahunan dan disahkan oleh DKO
3. Pengurus berhak mewakili komunitas dalam dan luar daerah untuk kegiatan yang berhubungan dengan dunia perbatuan dan kegiatan lain yang telah disepakati oleh Dewan DKO
4. Pengurus tidak berwenang mewakili komunitas dalam hal mengikat komunitas sebagai penjamin utang.
5. Pengurus wajib membantu memediasi jika terjadi kesalah pahaman antara anggota dengan anggota lainnya dan antara penjual dengan pembeli dalam hal aktivitas jual beli online maupun offline
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat club terdiri dari Rapat DKO, Rapat Pengurus dan Rapat Umum Anggota
1. Rapat DKO
1. Rapat DKO diadakan paling sedikitnya sekali dalam setahun dan paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun buku sebagai Rapat Tahunan
2. Panggilan rapat DKO dilakukan oleh DKO secara langsung dilakukan melalui surat tertulis atau lisan paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan
3. Rapat DKO dipimpin oleh Ketua Dewan DKO dan jika tidak hadir maka rapat akan dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh anggota yang hadir
4. Hasil rapat akan dibuat notulen dan disahkan oleh anggota rapat
2. Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus dapat dilakukan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan lisan maupun tulisan oleh seseorang atau lebih pengurus atau dewan DKO
2. Panggilan rapat dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili pengurus
3. Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua
4. Apabila Ketua berhalangan maka dipimpin oleh Wakil Ketua atau seseorang yang dipilih oleh pengurus yang hadir
5. Hasil rapat akan dibuat notulen dan disahkan oleh anggota rapat
3. Rapat Umum Anggota / Rapat Gabungan
1. Rapat Umum Anggota adalah Rapat gabungan Dewan DKO, Pengurus dan Anggota
2. Rapat Umum Anggota dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak Komunitas tidak mempunyai dewan DKO
3. Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus
4. Rapat Umum Anggota dipimpin oleh Ketua jika berhalangan maka dipimpin oleh Ketua Dewan DKO yang jika berhalangan pula maka dipimpin oleh seseorang yang dipilih oleh anggota rapat
5. Hasil rapat akan dibuat notulen dan disahkan oleh Ketua dan sekretaris rapat
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran dasar ini dapat diputus oleh dewan DKO dan apabila dianggap perlu maka dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga dan Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota (VULTURE) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3. Memiliki kendaraan all variant dan sim c.
4. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan DKO.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota (Vulture) terdiri dari :
1. Anggota biasa, yaitu semua anggota (VULTURE) yang memenuhi ketentuan pasal 1, dan si Sahkan dengan Nomor Registrasi Anggota (NRA)
2. Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para Purna anggota (VULTURE) dan di sahkan tanpa Nomor Registrasi Anggota
3. Anggota kehormatan atau Dewan Kehormatan Organisasi (DKO), yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada ( VULTURE ) dan pengembangan masyarakat umumnya
4. Anggota Prospek, yaitu calon Anggota yang belum memiliki Nomor Registrasi Anggota (NRA).
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa :
a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas.
b. Menaati dan memenuhi seluruh keputusan komunitas.
c. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan CLUB
d. Membela kepentingan CLUB, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik CLUB.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya.
3. Anggota Prospek belum memiliki kewajiban secara organisasi komunitas
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa berhak untuk :
a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari CLUB.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c. Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d. Memperoleh sangsi sesuai dengan peraturan dan Tata Tertib CLUB (Terlampir)
e. Menggunakan , tanda ATAU ROMPI lambang VULTURE.
f. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Tata Tertib CLUB.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.d.
3. Anggota Prospek belum memiliki kewajiban secara organisasi club
Pasal 5
LARANGAN DAN SANGSI
LARANGAN
1. Anggota tidak boleh saling menjatuhkan atau merusak dengan cara apapun
2. Tidak boleh melanggar aturan dasar club dan Tata Tertib club (Terlampir)
3. Kendaraan tidak boleh menyalahi aturan ber kendara di Indonesia
SANGSI
Jika terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1,2 dan 3 maka akan menerima sangsi :
1. Dikeluarkan dari anggota serta tidak akan dibolehkan kembali bergabung dengan komunitas
2. Di blacklist dari vulture Indonesia.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a. Meninggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Unit motor yang diregistrasi telah ter registrasi oleh Anggota Baru dan resmi di club vultur
d. Melanggar Tata Tertib vulture (Terlampir)
e. Diberhentikan.
2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART club.
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik club.
3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1. Hak bicara hakikatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
A. Dewan Pengurus club adalah badan tertinggi club.
B. Komposisi Dewan Pengurus club adalah : (Terlampir)
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 9
1. Iuran wajib dan sumbangan sukarela dari semua anggota baik organic maupun non organik
2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk komunitas wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan club.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan club.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di :
Pada Tanggal :
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
Varian Unlimited Touring Riders
( VULTURE )
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA VULTURE INDONESIA MC
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan VULTURE INDONESIA MC sifatnya bisa diwariskan kepada anggota atau member yang mempunyai keturunan untuk melanjutkan penerus perjuangan persaudaraan.
2. Keanggotaan VULTURE INDONESIA MC terdiri dari :
A.Founder ;Yaitu Pendiri tetap dalam organisasi VULTURE INDONESIA MC. Setiap chapter hanya mempunyai satu FOUNDER yg sifatnya Tetap Dan bisa meneruskan,menlanjutkan, menambah member member baru.
B.Member ; Yaitu Anggota resmi organisasi VULTURE INDONESIA MC. setelah melalui beberapa tahap perekrutan yang didasarkan pada ketentuan organisasi,Setelah melewati masa member akan ada jenjang kepengurusan seperti :
El FOUNDER ( VULTURE FOREVER FOREVER VULTURE )
El Presidente 5 tahun. ( Masa jabatan )
Vice President 5 tahun. ( Masa jabatan )
Advisor 4 tahun. ( Masa jabatan )
Captain 4 tahun.( Masa jabatan )
Road Captain 3 tahun. ( Masa jabatan )
Sgt at army 3 tahun. ( Masa jabatan )
Treasurer 2 tahun. ( Masa jabatan )
Secretary 2 tahun.( Masa jabatan )
Member 1 tahun.( Masa jabatan )
C. Prospect ; Yaitu Awal Seorang yang berminat menjadi anggota VULTURE INDONESIA MC yang sifatnya masih dalam pertimbangan ketentuan organisasi,
3. Persyaratan, Perekrutan dan Pengangkatan Anggota diatur oleh Founder dan pengurus lainnya.
KEWAJIBAN
1.Tunduk, Mentaati, Menjaga, dan Melaksanakan nilai-nilai yang tertuang dalam 5 (lima) Azas/Prinsip Dasar, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi VULTURE INDONESIA MC,
2. Menjaga Nama Baik Organisasi VULTURE INDONESIA MC
3. Mentaati ketentuan Keputusan Musyawarah, Rapat dan Ketentuan lainnya yang berlaku dalam Organisasi VULTURE INDONESIA MC
4.Turut aktif berpartisipasi dalam mengisi Program Kerja dan Kegiatan yang ada di Organisasi VULTURE INDONESIA MC sesuai dengan potensi, kapasitas,dan kopetensi masing-masing anggota,
5.Menjaga Keamanan, Ketertiban, kedamaian, Memelihara Kebersamaan dalam Organisasi dan Bermasyarakat pada umumnya,
6. Menjunjung tinggi Hak dan Martabat Organisasi VULTURE INDONESIA MC.
HAK
1. Seluruh Anggota/Member VULTURE INDONEZIA MC berhak memiliki dan menggunakan identitas Vest Colors sabagai tanda utama keanggotaan, sesuai dengan jenjang keanggotaan (El Founder.El Presidente.Vice President.Advisor.Captain.Road Captain.Sgt at army.Treasurer.Secretary.Member.Prospect),
2. Seluruh Anggota/MEMBER VULTURE INDONESIA MC dapat mengikuti kegiatan-kegiatan/event yang ada pada organisasi VULTURE INDONESIA MC,
3. Seluruh Anggota Member berhak dipilih dan memilih pengurus VULTURE INDONESIA MC,
4. Seluruh Anggota/Member VULTURE INDONESIA MC dapat mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan organisasi VULTURE INDONESIA MC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar